Photo by tasnim umar on Unsplash
Surat edaran dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tentang rencana perubahan pola pelayanan haji musim 1445 H/2024 M menyatakan bahwa pelayanan haji akan terpusat pada syarikah yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi.
Dalam peraturan perundang-undangan pelaksanaan haji di Arab Saudi, dikenal 3 system penyelenggaraan haji yaitu;
1. Haji Domestik (Hujjaj Dakhil)
hal ini tercantum dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Haji Arab Saudi Nomor : 68121/KM) yang dikeluarkan tanggal 27–4–1428 Hijriyah. Aturan ini mengatur tentang pelaksanaan ibadah haji bagi warga Arab Saudi sendiri (Domestik) dan bagi mereka yang memiliki residence permit Arab Saudi.
2. Haji Kharij (Haji dari Luar)
Aturan ini mengatur terkait pelaksanaan ibadah haji bagi mereka yang datang dari luar Saudi. Peraturan ini disetujui sebagai Dekrit Raja nomor : M/111 pada tanggal 17/9/1440 Hijriyah diikuti dengan Keputusan Majlis Kementerian (Majlis Wizara) Nomor: 454 Tanggal 16/9/1440 Hijriyah. Dalam Dekrit raja ini diatur tentang tata cara MoU antara Kementerian dan atau Lembaga terkait dari luar Saudi yang menyelenggarakan operasional haji dengan Kementerian Haji Arab Saudi sebagai pilar ketiga dari system pelaksanaan haji di Arab Saudi. Dari adanya Dekrit Raja ini, terjadi perubahan yang menerapkan system organisasi teknis dilapangan terkait pelaksanaan ibadah haji yaitu adanya Syarikat atau WO dalam pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
3. Syarikah dan Fungsinya
Tugas dan fungsi Syarikah (Perusahaan Terbatas) dalam pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi adalah sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan kepada jemaah haji dari seluruh dunia secara umum dan jemaah haji Indonesia secara khusus: Syarikah bertanggung jawab untuk menyediakan berbagai layanan yang diperlukan oleh jemaah haji, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga pendampingan selama pelaksanaan ibadah haji.
- Melakukan kegiatan bisnis yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji: Selain menyelenggarakan layanan bagi jemaah haji, Syarikah juga memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan bisnis yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji. Hal ini mencakup aspek logistik, pengelolaan fasilitas, dan penyediaan berbagai layanan tambahan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadah haji.
- Mengorganisir pelaksanaan yang terkait dengan layanan logistik di Arafah, Mina, dan titik pelaksanaan haji lainnya secara bisnis: Syarikah memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan menyelenggarakan berbagai kegiatan logistik yang diperlukan selama pelaksanaan ibadah haji di berbagai lokasi penting seperti Arafah, Mina, dan titik-titik lainnya. Ini termasuk pengaturan transportasi, pengelolaan akomodasi, dan pengorganisasian kegiatan-kegiatan ibadah.
- Mengambil keuntungan dari kegiatan bisnis yang dilakukan: Selain memberikan layanan kepada jemaah haji, Syarikah juga diizinkan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan bisnis yang dilakukan. Hal ini mencakup penjualan paket-paket ibadah haji, pengelolaan fasilitas, dan berbagai layanan tambahan yang disediakan kepada jemaah haji.
Dengan demikian, Syarikah memiliki peran yang sangat penting dalam menyelenggarakan dan mengelola pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi, baik dari segi pelayanan kepada jemaah haji maupun dari aspek bisnis dan keuangan.
Perbedaan Mujamalah dan Syarikah
Dalam hal teknis terdapat perbedaan antara Mujamalah dan Syarikah antara lain dapat dilihat dalam bagan dibawah ini: